TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib pelaksanaan dan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan mulai besok, Kamis (2/9/2021).
Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
Soal SKD CPNS 2021
Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal
Nilai tertinggi: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal
Nilai tertinggi: 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 45 butir soal
Nilai tertinggi: 225
Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2021
Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Baca juga: Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya
Baca juga: Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB, Anjuran Isoman 14 Hari Sebelum Ujian
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin
Sanksi
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)