News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakannya Mulai 7 September

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berolahraga di lintasan lari Lapang Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali fasilitas olahraga masyarakat, yakni Lapangan Gasibu dan Saparua seiring semakin melandainya tren kasus Covid-19 di Kota Bandung dan Jawa Barat. Setiap warga yang akan berolahraga di tempat tersebut harus melakukan registrasi melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan jumlah kunjungan dibatasi hanya 150 orang dalam satu waktu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Tio/AdiSuhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini