Bantuan berupa uang tunai dan sembako.
Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
6. BLT UMKM
BLT UMKM ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.
Mereka semuanya adalah penerima baru alias belum pernah sama sekali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
Pada September 2021, ada 500 ribu pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM.
(Tribunnews.com/Widya, Sri Juliati, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)