News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Terima Gratifikasi Rp27,6 Miliar, Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu Ditetapkan Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RDPS bin M selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bambu pada periode 2011-2016.

Seorang tersangka tersebut adalah RDPS bin M selaku mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS bin M selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar," Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: 18 Tahun Dipenjara Tanpa Pengadilan, Tersangka Teroris Hambali Bakal Jalani Gelar Perkara di Kuba

Adapun penyelidikan perkara ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Sebaliknya, RDPS ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

Selanjutnya, kata Leo, tersangka langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin terhitung sejak 2 September 2021 hingga 21 September 2021.

"Ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," ungkapnya.

Baca juga: Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelum ditahan, tim penyidik melalui tim kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini