Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menanggapi penjatuhan vonis ini, Matheus Joko yang terhubung secara daring dari Rumah Tahanan KPK memilih pikir - pikir.
"Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Matheus, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Adapun selain pidana penjara, Matheus Joko juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,56 miliar paling lama satu bulan terhitung setelah putusan inkrah.
Bila tak membayar dalam kurun waktu tersebut, harta benda milik Matheus akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban membayar biaya pengganti.
Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
Sementara jika harta milik Matheus Joko tak cukup untuk menutup biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Adi Wahyono sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.