"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung, Kamis (2/9/2021).
Setelah nantinya ada putusan dari pengadilan atau kepolisian, KPI akan menindaklanjuti dengan sanksi lebih tegas sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.
2. Korban Sudah Melapor ke Polisi
Setelah kasusnya viral, MS, pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
"Benar, yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," kata Wisnu, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, saat melapor ke Polres Jakpus, terduga korban MS didampingi oleh Komisioner KPI bernama Nuning Rodiyah.
Wisnu pun memastikan Polres Metro Jakarta Pusat segera memproses laporan yang dibuat MS.
"Iya, akan ditindaklanjuti," sambung Wisnu.
Baca juga: Heboh Pengakuan Pegawai KPI Kerap Dirundung, Dilecehkan hingga Ditelanjangi Rekan Kerja
Diketahui sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir sebanyak dua kali pada 2019 dan 2020.
Namun, berdasar keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi.
Saat itu, pada laporan pertamanya di tahun 2019, MS malah diminta pihak kepolisian untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan atau dalam arti pihak internal kantor KPI.
Hal itu, agar permasalahannya diselesaikan secara internal terlebih dahulu.