News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo dalam OTT Bupati dan Suaminya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan masyarakat Probolinggo, Jawa Timur atas giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dukungan masyarakat sangat penting dan berarti bagi komisi antikorupsi untuk dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara optimal.

Ali menekankan, tidak hanya sebatas dalam penanganan sebuah perkara, namun juga pada area pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

"KPK berterima kasih atas dukungan dari segenap pihak, khususnya masyarakat Probolinggo, dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Menurut Ali, peristiwa yang menjerat Puput dan suaminya itu sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi di sekitar kita, dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya.

"Kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino, harus kita stop bersama. KPK tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan," ujarnya.

KPK, kata dia, meyakini dengan langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus saling mendukung, pemberantasan korupsi akan makin kuat dan dapat terus memberikan manfaat nyata.

"Bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat," kata Ali.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Baca juga: Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini