Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menyebut, berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan.
Terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.
Di era internet ini, kata Romi Benny, kanal pinjaman semakin banyak tersedia.
"Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online," kata Romo Benny dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online.
Romo Benny menyebut, rentenir online memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR: Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal
Sehingga, di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah.
"Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media masa nasional.
Guru honorer Semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar Rp 3 juta yang berbunga ratusan juta rupiah.
Menurut Romo Benny, bunga pinjaman sangat mahal ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan.
Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran.
Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam.
Baca juga: Warga Cilincing Diintimidasi Pinjol, Foto Disebar dengan Narasi Open BO, Ini Kata Polisi dan OJK