Misalnya, kata Yoga, guru kelas satuan pendidikan TK itu nilai ambang batasnya 290.
Berbeda dengan guru kelas mata pelajaran di satuan pendidikan SD nilai ambang batasnya 320.
Lalu, untuk pelajaran lain contohnya jenjang SD olahraga kesehatan, ambang batasnya 275 dan untuk guru mata pelajaran bahasa beda-beda dari setiap satuan jenjang pendidikan.
Guru bahasa Indonesia di SMP ambang batas yang ditentukan 265, guru bahasa Inggris 270.
Sementara untuk nilai ambang batas untuk satuan guru agama sama.
"Saya sampaikan bahwa untuk nilai ambang batas untuk satuan pendidikan adalah guru agama, baik Budha, Hindu, Islam, Katolik dan Kristen di satuan nilai pendidikan miliki nilai ambang batas yang sama yaitu 325," jelasnya.