TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan sosialisasi terkait nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127 tahun 2021.
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan untuk Kompetensi Teknis durasi 120 menit dengan 100 butir soal.
Bobot nilai pada Kompetensi Teknis ini yakni nilai 5 jika jawaban benar.
Serta nilai 0 apabila salah atau tidak menjawab.
Dengan nilai maksimal 500.
Baca juga: Seleksi Kompetensi I PPPK Dimulai 13 September 2021, Ini Jadwal, Tahapan dan Ketentuannya
Ari menjelaskan soal waktu kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang digabungkan 40 menit.
Dengan soal masing-masing 25 butir dan 20 butir dengan nilai maksimal 200.
Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya melalui siaran kanal YouTube Kementerian PANRB, Jumat (3/9/2021).
"Bobot nilainya manajerial menjawab yang paling sesuai adalah 4, kurang sesuai adalah 3, 2 dan 1, kemudian kalau tidak menjawab adalah nol itu untuk manajerial. Untuk kultural gradasinya 5, menjawab yang paling sesuai adalah 5, 4, 3, 2 dan 1 kalau tidak menjawab adalah nol," kata Ari.
Selanjutnya tes wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dan nilai maksimal 40.
Sehingga total durasi 170 menit dengan 155 butir soal dan nilai maksimal 740 untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.
Ari juga menjelaskan, untuk penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu 150 menit untuk kompetensi teknis, 55 menit untuk manajerial dan kultural, wawancara 15 menit sehingga total 220 menit.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Kementerian PANRB Yoga Faisal menjelaskan bahwa nilai ambang batas seleksi guru berbeda-beda setiap mata pelajaran.