News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Seret Lili Pintauli ke Ranah Pidana, Dewas KPK: Tak Ada Ketentuan untuk Melapor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya berhubungan dengan pihak beperkara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyeret Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana usai Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.

Akan tetapi, menurut Anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

"Ya (silakan lapor sendiri, red)," kata dia singkat.

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: 7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ujar Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini