TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain pada Senin (13/9/2021).
Majelis hakim akan membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Susunan majelis yang akan menyidangkan dua terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota.
"Sidang pertama pada hari Senin (13/9/2021)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2021).
Dalam perkara ini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai total Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS dari sejumlah pihak.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju Dilimpahkan ke Pengadilan
Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan bahwa suap bagi Robin dan Maskur diterima dari beberapa orang, yaitu dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.
Tujuan pemberian suap adalah agar Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mereka terkait dengan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.