News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hari Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku, Ini Aturan, Lokasi Pemeriksaan, hingga Sanksinya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Akhir pekan arus lalu lintas tepat di depan Poslantas Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/6/2021) dibererlakukan penyekatan.

Padahal penerapan sanksi aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah memasuki hari ketiga.

Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021) terlihat sejumlah petugas dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP berjaga.

Barier oranye juga terpasang di tengah jalan.

Arus lalu lintas di lokasi pun terpantau ramai lancar.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Lima Tol Masuk Kota Bandung

Petugas yang menjaga langsung memberikan sanksi tilang secara manual.

Petugas pun mengimbau pengendara untuk berputar arah.

Untuk diketahui Jumat (3/9/2021) kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki pelat ganjil.

Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan lokasi yang memiliki aktivitas perkantoran yang sangat tinggi.

Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini