TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak.
Kendaraan yang bisa melintas, hanya yang pelatnya sesuai tanggal. Tidak hanya roda empat, tetapi juga untuk roda dua.
Rencananya, aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.
Pantauan Tribunnews Bogor, arus lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Puncak, kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor ramai lancar siang ini, Jumat (3/9/2021).
Arus kendaraan ke arah Puncak tak mengalami hambatan di kawasam simpang ini.
Arus kendaraan arah sebaliknya pun demikian tanpa ada pemberlakuan one way.
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan MH Thamrin Lancar, Polisi Akui Masyarakat Sudah Mulai Patuh
Selain itu terpantau di kawasan ini sudah dipasang sejumlah pembatas barrier dan juga papan ganjil genap.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan bahwa ganjil genap tidak menghapus sistem satu arah one way.
"Ganjil genap otomatis akan mengurangi kendaraan yang masuk ke Puncak. Tapi kalau memang arusnya masih juga padat, oneway bisa dilakukan," kata Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Seperti diketahui, ganjil genap ini rencananya akan diuji coba pada Jumat, Sabtu dan Minggu pekan ini.
Ganjil genap sempat diuji sekitar 1 jam dan akan kembali diberlakukan sampai malam hari termasuk hari Sabtu dan Minggu besok.
Namun sampai pukul 13.30 WIB, ganjil genap terpantau masih belum diberlakukan dan diperkirakan akan mulai diberlakukan sore ini.
Sanksi
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap akan diminta untuk putar balik.