TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 telah dimulai pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
Peserta tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) CPNS 2021 ini bisa mendapatkan sertifikat SKD CAT BKN.
Melalui Instagramnya, beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, sertifikat CAT BKN ini merupakan suatu hadiah atau kejutan yang diberikan dalam rangka ulang tahun ke-73 BKN.
"Menginjak usia berkarya ke-73 di Th 2021, BKN memberikan kejutan berupa hadirnya Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dgn CAT BKN yg disingkat dgn SERTIFI-CAT," tulis BKN melalui Instagram @bkngoidofficial.
Pemberian sertifikat dengan nama SERTIFI-CAT ini sudah dimulai pada pelaksanaan seleksi ASN 2021 dengan diawali pada SKD Sekolah Kedinasan 2021 beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Ujian
Baca juga: Jangan Bingung! Ini Prosedur yang Perlu Diketahui Peserta SKD CPNS Begitu Tiba di Lokasi Ujian
Selain itu, seleksi CPNS serta PPPK yang melaksanakan ujian dengan sistem CAT BKN juga bisa mendapatkan sertifikat tersebut.
"Realisasi SERTIFI-CAT akan dimulai pada pelaksanaan Seleksi ASN 2021, yakni diawali pada SKD #Dikdin2021 dan Seleksi CPNS serta PPPK yg melaksanakan ujian dgn CAT BKN."
"Kami berkomitmen, inovasi ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan," lanjut BKN.
Cara Unduh
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut yakni dengan mengakses alamat https://sertificat.bkn.go.id.
Nantinya, pengguna tinggal menginput Nomor Induk Kependudukan dan juga No Peserta Ujian.
Setelah itu tinggal mengklik tombol unduh dan sertifikat sudah bisa digunakan.
Namun demikian, amatan Tribunnews.com Jumat (3/9/2021), website tersebut saat ini masih sulit untuk diakses.
Sejumlah peserta yang ingin mengunduh sertifikat juga masih kesulitan dan mereka menuliskan keluhannya di kolom komentar unggahan BKN tersebut.
Cek Keaslian
Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.
Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi Validator Sertificat BKN.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di google playstore dan menggunakannya.
Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yg terdapat pd sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Jika Hasilnya Positif? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19
Persiapan Tes SKD
1. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali
Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut, dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
3. Masker
Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Pakaian
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.
Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.
Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.
Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021
5. Alat Tulis
Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.
Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.
(Tribunnews.com/Tio)