TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan update terkait pemeriksaan sementara terhadap seluruh terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.
Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segala penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.
Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.
"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tuturnya.
Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.
Baca juga: Komnas HAM Jadwal Ulang Pertemuan Dengan Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Hari IniĀ
"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menonaktifkan sementara para pegawai KPI yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan yang dialami terduga korban MS.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, pemberlakuan penonaktifan pegawai tersebut akan dilakukan selama proses hukum yang sedang dijalankan ini berlangsung.
"Ada rencana begini, ketika sedang menghadapi proses hukum semua pihak yang kemudian terlibat ada kemudian rencana akan kita nonaktifkan," ucap Nuning kepada awak media saat ditemui di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Langkah ini perlu dilakukan kata Nuning, guna menjaga kestabilan lingkungan kerja di KPI serta memperlancar seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk apa (penonaktifan sementara pegawai), untuk memperlancar semua proses yang ada," ucap Nuning.