Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah."
"Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang.
Baca juga: Tanggapan Menkes Soal Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Sebut Data Pribadi Presiden Kini Ditutup
Apabila masyarakat secara tidak sengaja tahu, diimbau untuk tetap merahasiakannya.
"Yuk kita bangun budaya yang lebih sehat, budaya yang lebih benar bahwa masing-masing punya hak pribadi."
"Kalau toh kebetulan tahu, karena sifatnya pribadi, secara budaya dan secara hukum kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," jelas dia.
Soal data pribadi Presiden, Menkes Budi menyebut pihaknya sudah menutup aksesnya.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, DPR: Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Bukan hanya data presiden yang tersebar, hal itu juga menimpa beberapa pejabat.
"Sekarang sudah dirapikan, sekarang data pejabat sudah ditutup."
"Bukan hanya bapak Presiden, tapi banyak pejabat yang NIK-nya jadi sudah tersebar informasinya ke luar."
"Kita menyadari itu, sekarang kami tutup beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka akan kami tutup," kata Budi.
Sebelumnya, pemakaian NIK Jokowi untuk membocorkan sertifikat vaksin ini disayangkan oleh pihak istana.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyayangkan beredarnya sertifikat vaksin serta data pribadi milik Presiden di dunia maya.