TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, namun, penerapan tersebut tidak diterapkan untuk terduga korban yang berinisial MS.
Di mana, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengatakan, pihaknya tidak membebastugaskan MS dari seluruh kegiatan kerja di KPI.
Kata dia, korban hanya diberi waktu untuk bisa menenangkan diri dalam menjalani segala proses yang sedang dijalaninya saat ini.
"Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini," kata Irsal saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Dengan begitu dirinya menegaskan terduga korban saat ini masih menjadi pegawai aktif di KPI.
Hanya saja, yang dilakukan KPI agar proses yang sedang dijalani MS tetap berlangsung, Irsal mengatakan kalau pihaknya memberikan waktu agar MS merasa tenang.
Langkah tersebut dilakukan, kata dia, sebagai upaya atau bentuk perlindungan dari KPI.
Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi
"Iya iya ,tetap merupakan pegawai dari KPI dan sekarang karena ini kasus ini membutuhkan keterangan dari dia (MS), maka dia kita juga minta fokus terhadap ke situ dulu, itu jadi sebahagian perlindungan kita kepada terduga korban juga," ucapnya.
Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan update terkait pemeriksaan sementara terhadap seluruh terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.
Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segela penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.
Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.
"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tuturnya.
Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.
"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menonaktifkan sementara para pegawai KPI yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan yang dialami terduga korban MS.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, pemberlakuan penonaktifan pegawai tersebut akan dilakukan selama proses hukum yang sedang dijalankan ini berlangsung.
"Ada rencana begini, ketika sedang menghadapi proses hukum semua pihak yang kemudian terlibat ada kemudian rencana akan kita nonaktifkan," ucap Nuning kepada awak media saat ditemui di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Langkah ini perlu dilakukan kata Nuning, guna menjaga kestabilan lingkungan kerja di KPI serta memperlancar seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk apa (penonaktifan sementara pegawai), untuk memperlancar semua proses yang ada," ucap Nuning.
"Karena setiap saat bisa dipanggil kepolisian, kalau kemudian terus menerus kita aktifkan di kantor maka bisa jadi terjadi interaksi yang tidak diinginkan ketidaknyamanan kerja dan lain sebagianya," sambungnya.
Hal itu karena kata dia, mengingat seluruh pegawai yang terlibat baik terduga pelaku maupun terduga korban masih aktif bekerja di KPI.
Diketahui dalam insiden ini berdasarkan pengakuan terduga MS terdapat sekitar 8 orang terduga pelaku yang turut terlibat.
"Statusnya mereka adalah pegawai KPI non PNS, kalau aktif atau tidak?, mereka masih aktif, karena apa, karena kita belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum kita mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ungkapnya.
Lebih jauh, Komisioner KPI juga kata dia, berencana memanggil atasan atau koordinator langsung terduga korban MS atas dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan.
Nuning mengatakan, hal ini dirasa penting guna mencari beragam penjelasan agar kasus ini menjadi jelas.
"Pasti itu (pemanggilan atasan) saya kira perlu, tidak hanya komisioner tentunya, karena atasan langsung dari MS ini tentunya tidak sama dengan sekarang, itu bisa jadi pintu masuk informasi bagi kami di komisioner KPI ini untuk sebenarnya memetakan kondisi kerja saat itu seperti apa," kata Nuning kepada awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Soroti Mekanisme SOP Internal KPI dalam Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Apakah memang ada benar pola-pola perundungan yang menjadi relasi keseharian di tempat kerja atau seperti apa, itu bagi kami sangat kita butuhkan dan akan kita lakukan," sambungnya.
Adapun Nuning menjelaskan kalau atasan atau koordinator yang akan dimintai keterangan yakni tim monitoring, tenaga ahli, hingga PNS KPI yang mungkin sudah pensiun.
Seluruh jabatan tersebut kata Nuning yang akan dimintai keterangan secara mendalam. Sebab kejadian tersebut berdasarkan penuturan MS dialaminya sejak 2012 silam.
"Sehingga informasi bagaimana relasi kerja dan lain sebagainya menurut kami jauh lebih valid ketika itu kami dapatkan dari atasan kerjanya langsung saat itu," tukasnya.