Proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, 19 (Level 4,3,2,1).
Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri pada bulan Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas, dimana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan.
Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
“Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Menteri Kominfo.
Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapatmenyelenggarakan PTM terbatas.
Namun, tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.