TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Bantuan kuota akan cair selama tiga bulan, dimulai tanggal 11-15 September 2021.
Bantuan ini diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan diimbau segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Kemudian, juga mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.
Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kemdikbudristek
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: