TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan alias bullying masih mendarah daging pada budaya masyarakat.
Biasanya, tindakan bullying didukung adanya faktor senioritas.
Contoh, kasus yang menimpa seorang pegawai berinisial MS di Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat.
Diduga, pegawai berinsial MS ini tak hanya sebagai korban bullying seniornya, tapi juga tindakan pelecehan seksual.
Baca juga: KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal
Secara umum, sebenernya apa saja sanksi pidana yang bisa mengancam pelaku tindak bullying?
Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.
Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.
"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiyaaan."
"Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucap dia dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Jonathan Frizzy Lapor Balik Dhena Devanka Soal Dugaan KDRT
Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.
Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di temapt umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP.