News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bullying - Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan alias bullying masih mendarah daging pada budaya masyarakat.

Biasanya, tindakan  bullying didukung adanya faktor senioritas.

Contoh, kasus yang menimpa seorang pegawai berinisial MS di Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat.

Diduga, pegawai berinsial MS ini tak hanya sebagai korban bullying seniornya, tapi juga tindakan pelecehan seksual.

Baca juga: KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal

Secara umum, sebenernya apa saja sanksi pidana yang bisa mengancam pelaku tindak bullying?

Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.

Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.

"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiyaaan."

"Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucap dia dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Jonathan Frizzy Lapor Balik Dhena Devanka Soal Dugaan KDRT

Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.

Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di temapt umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini