Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis bahwasanya penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tak berjalan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah masih menangani perkara TPPU Rita.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Usut TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Alam Jaya Bara Pratama
"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," tandas Ali.
Ali meminta siapapun yang menyebut kasus Rita mangkrak untuk memahami bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Ia menegaskan, KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara TPPU Rita Widyasari sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Senyum Rita Widyasari Seusai Diperiksa KPK
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," imbuhnya.
Mangkrak
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun.
Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Kata Boyamin, audit Dewas KPK nantinya berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU.
Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," katanya.
Dalam petikan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita Widyasari diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.
"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).
Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.
Rita Widyasari sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.
Ia sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.