TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Selain itu, juga sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).
Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sektor Swasta Distribusikan 90 Tabung Oksigen
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.
Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan di tempat wisata dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk uji coba pembukaan tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan pakai PeduliLindungi di tempat wisata yang boleh buka," lanjut Luhut.
Baca juga: Indonesia Peringkat 6 Dunia Jumlah Warga yang Telah Divaksin Covid-19
Strategi Jangka Panjang Pandemi Covid-19