News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Demokrat Tolak Wacana Amandemen, PPHN Cukup Melalui Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan menolak wacana amandemen UUD 1945. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, dalam diskusi  4 Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa'. 

"Saya dari Fraksi Partai Demokrat,  memang posisi saya, posisi kami adalah menolak untuk melakukan amandemen, karena banyak yang harus kita lakukan," kata Syarief di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (6/9/2021). 

Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Baca juga: Amien Rais Singgung Ada Upaya Penghancuran Bangsa Lewat Amandemen UUD 1945

Hal itu bertujuan agar arah pembangunan berkelanjutan meski berganti presiden. 

Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR. 

"Menurut kami untuk melakukan GBHN atau sekarang PPHN itu cukup melalui Undang-Undang, maksimal bisa melalui TAP MPR. Jadi tidak perlu dengan melakukan perubahan amandemen,  karena banyak yang harus menjadi banyak pertimbangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini