News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Presiden Terkait Pergantian Panglima TNI

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo soal pergantian panglima TNI.

"Sampai dengan saat ini, sampai dengan hari Jumat ya, itu surpresnya belum sampai ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Elite Partai Gerindra itu menambahkan bahwa surat presiden diserahkan tergantung pada kebutuhan dalam mengganti panglima TNI.

"Kalau Presiden memandang perlu cepat, ya kan pasti akan segera dikirim," tambahnya.

Kemudian, setelah surat itu sampai, Dasco mengatakan DPR akan memprosesnya.

"Menurut saya itu enggak terlalu lama," kata Dasco.

Baca juga: Sebut Jenderal Andika Berpeluang Jadi Panglima TNI, Dukungan Effendi Simbolon Mewakili Siapa?

Adapun pembahasan surat itu akan digelar di Badan Musyawarah DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditugaskan ke komisi terkait yakni Komisi I DPR.

Komisi I, dikatakan Dasco, kemudian akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

"Nanti hasilnya akan disampaikan ke Presiden," kata Dasco.

Sebelumnya, desas-desus soal siapa yang bakal menduduki kursi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto kembali memasuki babak baru.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meyakini bahwa Panglima TNI akan jatuh ke matra Angkatan Darat (AD).

"Insha Allah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumar (3/9/2021).

Tak hanya itu, Effendi juga bicara soal pengganti Andika sebagai KASAD.

"Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD," kata Legislator PDIP itu.

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini