News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Calon Anggota BPK Bermasalah Ikut Uji Kelayakan, Komisi XI Dinilai Tabrak Konstitusi

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang digelarnya uji kelayakan dan kepatutan, polemik dalam seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung mereda.

Koalisi Save BPK yang mewakili unsur sipil mengecam tindakan Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama yang tak memenuhi syarat, yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ke dalam uji kelayakan dan kepatutan

“Kami katakan pemilihan Anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi,” kata Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo di Jakarta, Senin (6/9/21).

Baca juga: 2 Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat akan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI

Dalam proses seleksi calon anggota BPK ini, Prasetyo mengatakan bahwa ada sejumlah hal penting yang jadi sorotan.

"Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara," kata Pras.

Kemudian, Pras mengatakan bahwa Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

Baca juga: KPK Diminta Awasi Dugaan Permainan Uang dalam Pemilihan Calon Anggota BPK

"Komisi XI DPR juga tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI," kata Pras.

Diketahui, Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.

"Komisi XI DPR juga tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum," ujarnya

"Dan Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi," lanjutnya.

Baca juga: Pakar: Aneh Kalau BPK Diisi Orang-Orang Bermasalah dan Terafiliasi dengan Parpol

Lebih lanjut, Koalisi Save BPK menilai apa yang dilakukan Komisi XI merupakan tindakan yang mengakali konstitusi.

"Karena itu, kami akan melakukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara dan menyiapkan gugatan PTUN setelah terbit Keppres dari Presiden," katanya.

“Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan gugat,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini