TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Melihat kondisi yang membaik tersebut, pemerintah lalu melonggarkan waktu makan di restoran selama 60 menit dengan kapasitas tempat 50 persen.
Namun, ternyata ada perbedaan aturan waktu makan di tempat untuk daerah PPKM Level 4 dengan level 3 dan 2.
Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021:
PPKM Level 4
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang.
- Waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
PPKM Level 3
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 50 persen;
c. Satu meja maksimal dua orang;
d. Waktu makan maksimal 60 menit;
e. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
PPKM Level 2
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in.
- Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 50 persen;
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Ibu Hamil dengan Autoimun, Apakah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Dokter
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 2:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Level 3:
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Level 2:
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak
Level 3:
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Level 2:
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Level 3:
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun, Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Level 4:
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
7. Bali
Level 4:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Baca juga: Covid-19 Varian Mu Belum Terdeteksi di Indonesia, Ini Upaya Pencegahan Pemerintah
Diketahui, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kabupaten/kota yang ada di level 3.
Selain itu, melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Latifah)