TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan terbaru saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.
Setelah PPKM diperpanjang, Pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam Intruksi tersebut, terdapat aturan bagi wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Termasuk, adanya aturan perjalanan terbaru untuk wilayah PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021
Saat ini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
Berikut ini aturan terbaru perjalanan saat PPKM Level 4 pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.