TRIBUNNEWS.COM - Kisi-kisi SKD CPNS 2021 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak Kamis (2/9/2021) lalu.
Untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 ini akan berlangsung dibagi menjadi tiga sesi.
Namun, terdapat beberapa wilayah tertentu yang nantinya akan dibuat empat sesi saat melaksanakan tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS
Baca juga: Passing Grade CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Ujian TIU, TWK dan TKP
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat tiga kelompok soal yang akan diujikan.
Ketiga kelompok soal tersebut, adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2021 ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021:
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan