TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji (BSU) hingga saat ini masih disalurkan kepada para pekerja dan buruh.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, sudah ada 2.093.034 pekerja yang sudah menerima BSU hingga saat ini (7/9/2021).
Melalui Instagram @kemnaker, diinformasikan bahwa BSU tahap I dan tahap II sudah cair, sementara BSU tahap III, IV, dan V saat ini sedang dalam proses pencairan.
BLT subsidi gaji hanya disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tiap pekerja atau buruh mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Bantuan ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Cek daftar penerima bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha