TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah.
Enam DPRD Provinsi tersebut, tingkat laporan harta kekayaan pejabatnya masih di bawah 75 persen.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDMnya relatif tersedia," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Pahala mengungkapkan enam DPRD Provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya sekira 53 persen. Lantas, DPR Aceh baru sekira 53 persen.
Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58 persen pejabatnya yang melaporkan harta kekayaan. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60 persen.
Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim yakni, Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Bamsoet: Ketum Parpol Ganti Kadernya di DPR yang Tak Lapor LHKPN ke KPK
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen DPR Papua," kata Pahala.
Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.
Oleh karenanya, ia meminta agar konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," ujarnya.