TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Indonesia menyayangkan sikap sebagian besar fraksi Komisi XI yang tetap mengakomodasi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
Diketahui, nama Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ada dalam agenda fit and proper test.
Nyoman akan melaksanakan uji kelayakannya hari ini, sementara Harry melaksanakannya pada Rabu besok.
Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Bermasalah Ikut Uji Kelayakan, Komisi XI Dinilai Tabrak Konstitusi
Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) Abraham menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI terlalu mengambil langkah yang sangat berisiko karena tetap mengakomodasi Nyoman Adhi dan Harry Z Soeratin.
Dia menegaskan hal itu terang sekali terjadi pelanggaran UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
“Ini artinya pembuat konstitusi melanggar konstitusi itu sendiri," kata Abraham dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya pun mengecam tindakan sebagian besar fraksi di Komisi XI yang menginjak UU ini.
“Ini pemilihan Anggota BPK yang terburuk dan legacy negatif sepanjang sejarah, karena mereka berani terang-terangan melanggar aturan dan UU yang ada terkait seleksi pemilihan Anggota BPK," ujarnya.
Baca juga: KPK Diminta Awasi Dugaan Permainan Uang dalam Pemilihan Calon Anggota BPK
Dia juga mencatat ada keanehan yang luar biasa terjadi dalam seleksi Anggota BPK kali ini.
Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA. Dalam fatwa tersebut, termaktub bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.
Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus di diskualifikasi.
"Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka," katanya.
Dengan adanya manuver meloloskan calon bermasalah, Abraham menyarankan kepada Calon Anggota BPK lainnya untuk melakukan boikot terhadap pelaksanaan fit and proper test di Komisi XI.
"Opsi boikot memang terkesan ekstrem, tetapi sesungguhnya menjadi opsi yang cukup realistis," katanya.
“Di tengah permainan pelanggaran terhadap ketentuan UU yang dilakukan Komisi XI, kami menyarankan agar peserta lainnya untuk memboikot fit and proper test. Jika mereka ikut serta dalam uji kelayakan, justru dikhawatirkan akan memperkuat pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh komisi keuangan DPR,” tegas Abraham.
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Agenda tersebut dipastikan usai Komisi XI menggelar rapat internal pada hari ini, Senin (6/9/2021).
Wakil Ketua Komisi XI F-PPP Amir Uskara mengatakan fit and proper test digelar Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021) besok.
"Hari Selasa enam orang, Rabu sisanya," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/9/2021).
Terkait nama-nama yang akan mengikuti, Amir tak bisa bicara banyak.
Begitu juga soal dua nama yang tidak memenuhi syarat yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, Amir juga irit bicara.
"Enggak enak kalau saya ngomongin ini ya. Lihat saja besok," kata Amir.
Baca juga: Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah
Nama Harry dan Nyoman diketahui akan ikut serta dalam fit and proper test Calon Anggota BPK besok.
Dari jadwal yang diterima Tribunnews, Nyoman akan melaksanakan fit and proper test pada Selasa besok, sementara Harry sehari setelahnya.
Berdasarkan jadwal uji kelayakan calon anggota BPK yang diterima, ada nama yang akan menjalani uji kelayakan besok. Uji kelayakan di gelar di Komisi XI DPR mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB.
Berikut nama-namanya:
1. Dadang Suwarna
2. Dori Santosa
3. Encang Hermawan
4. Kritiawanto
5. Shohibul Imam
6. Nyoman Adhi Suryadnyana
Uji kelayakan kembali akan digelar pada Rabu (8/9/2021). Pada hari kedua uji kelayakan, ada delapan nama calon anggota BPK. Berikut nama-namanya:
1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi
Tak hanya Amir, Wakil Ketua Komisi XI F-PKB Fathan Subchi juga irit bicara soal seleksi Calon Anggota BPK ini.
Fathan justru mengatakan bahwa proses masih berjalan.
"Belum selesai, belum selesai ya," katanya.
Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 200y tentang BPK.
Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).