Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengecam aksi sadis orangtua menganiaya anaknya untuk ritual pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi.
"Tidak ada toleransi terhadap tindakan sadis dan keji," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
Menurut Arist, peristiwa sadis ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dirinya menilai perbuatan pelaku yang menjadikan anaknya sebagai tumbal pesugihan dengan tidak bisa diterima akal sehat manusia.
Para pelaku dapat diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan di Gowa, Praktik Kanibalisme hingga 40 Orang Diduga Terlibat
"Karenanya, kelima orang pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana masing masing pelaku maksimal 20 tahun penjara," tutur Arist.
Diketahui bocah berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan orangtuanya di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tak hanya kedua orangtuanya, diduga kakek dan nenek serta pamannya pun turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Hingga saat ini korban yang diketahui berinisial AP masih mejalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa karena mengalami sejumlah luka termauk di bagian matanya.
Dilansir dari tribuntimur.com, sejumlah fakta terungkap dalam kasus tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun tribunnews,com;