TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 1 sampai 3 telah disalurkan.
Adapun bantuan yang disebut juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi gaji ini telah diterima oleh 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Sementara untuk memastikan sebagai penerima atau tidak, bisa secara online cek status Calon Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema Buka Rekening Kolektif (burekol) sudah berjalan.
Baca juga: Siapkan NIK, Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan."
"Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening Bank Himbara."
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Untuk saat ini, penyaluran BSU 2021 telah melewati tahap ketiga.
Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN).
Sementara penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, Ida menjelaskan sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).