a. Kebijakan umum bagi peserta:
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;
- Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia BPS dengan cara mengisi link berikut : s.bps.go.id/skdbpscovid dan mengunggah bukti terkonfirmasi positif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
b. Kewajiban peserta:
- Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
- Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian, serta menunjukkan kepada panitia;
- Membawa kartu identitas lain (SIM, Passport, dll) bagi peserta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak terlihat jelas fotonya atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli tidak ada fotonya;
- Membawa alat tulis pribadi (hanya pensil kayu, BUKAN pensil mekanik);
- Memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, memakai jilbab warna putih;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT dimulai; 10) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
c. Larangan bagi peserta:
- Membawa buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d. Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKD dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus;
e. Lain-lain:
- Informasi tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun 2021 melalui laman https://cpns.bps.go.id;
- Apabila peserta diketahui melakukan pemalsuan dokumen yang harus dibawa/ditunjukkan selama pelaksanaan SKD maka peserta langsung dianggap gugur;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Seluruh tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun 2021 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Badan Pusat Statistik.
- Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik tahun 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Cara Cek Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021.
BERITA REKOMENDASI