TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan pada Tahun 2021 ini.
Bantuan diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap.
Penerima yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Nantinya, bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA.
Lantas, apakah BLT Subsidi Gaji 2021 tetap cair setelah pekerja terkena PHK?
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juni 2021 masih bisa menerima Subsidi Gaji 2021.
Meski demikian, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Seperti peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021.
"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (alah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021)," keterangan dalam postingan IG @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 1-3 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun untuk pengecekan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dapat dilakukan secara online.
Segera akses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat data penerima bantuan.
Anda juga bisa mengecek bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 melalui Aplikasi WhatsApp.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji dapat dilihat lewat situs Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan