Peserta SKD harus memenuhi passing grade untuk dapat lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Passing grade adalah nilai minimal yang harus didapat peserta SKD agar nantinya dinyatakan lolos.
Besaran passing grade CPNS 2021 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Besarannya sebagai berikut:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar SKD CPNS 2021