News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Dapat Uang Santunan Duka Rp 36 Juta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARANGAN BUNGA DUKA CITA - Puluhan karangan bunga tanda duka cita memenuhi halaman depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021). Deretan karangan bunga duka cita yang dikirimkan sebagai ungkapan rasa duka cita dari berbagai pihak ini ditujukan bagi para korban yang tewas dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meyrisa, adik kandung narapidana Rudhi bin Ong Eng Cue menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah.

Uang santunan telah diterima keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah. Kami tidak mengharapkan terjadi karena ini memang kecelakaan,” ucap Meyrisa saat diwawancarai, Jumat (10/9/2021).

Ia menuturkan uang duka tersebut senilai Rp36 juta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham.

“Pemerintah berpartisipasi memberikan santunan sebesar Rp30 juta dan Rp6 juta rupiah untuk kakak saya Rudhi,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Narapidana Serahkan Bantuan untuk Lapas Kelas I Tangerang

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abdul Aris menuturkan dana duka itu diberikan sebagai bentuk belansungkawa.

Pemberian secara simbolis dilakukan saat penyerahan jenazah napi Rudhi di RS Polri, Jakarta.

“Kami serahkan dari Dirjen PAS kepada keluarga. Terima kasih tim DVI yang telah dapat mengidentifikasi satu orang,” ujar Abdul.

Pihaknya juga membantu memfasilitasi hingga proses pemakaman jenazah korban kebakaran lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi-saksi dalam Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menuturkan tim laboratorium forensik masih bekerja.

Kemarin sore sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Memang ada titik terang sedikit. Dari mana mula asal api tersebut. Tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris semoga segera ketemu hasilnya,” urai Yusri.

Ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana 187 KUHP dan 188 KUHP junto 359 tentang kelalaian.

“Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Dan tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tukasnya.

Sejauh ini sudah 22 saksi diperiksa.

Pemeriksaan terhadap puluhan sakti tersebut dibagi menjadi tiga klaster yakni petugas jaga, warga binaan blok C2, dan pendamping napi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini