Selain itu, peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Namun, bagi peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial , berikut syarat ketentuan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021).
2. Menggunakan double masker. Masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.
5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal.
6. Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali Wajib sudah divaksin dosis pertama.
Syarat-syarat yang disebutkan diatas berdasarkan rekomendasi satgas Covid-19.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)