News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Tegaskan Laporannya Soal TWK KPK Tidak Bisa Disandingkan Dengan Putusan MA dan MK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menegaskan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dengan hasil investigasi Komnas HAM tidak bisa disandingkan dan tidak saling mempengaruhi.

Ia pun menyatakan agar putusan MA dan MK dengan hasil investigasi Komnas HAM tidak ditafsirkan saling mempengaruhi.

Anam mengatakan menyandingkan putusan MA dan MK dengan hasil investigasi Komnas HAM ibarat menyandingkan jeruk medan dan apel malang.

Menurutnya secara konsep, dasar dari putusan MK dan MA bersifat normatif.

Sedangkan, lanjut dia, dasar dari investigasi Komnas HAM adalah aspek faktual.

Komnas HAM, kata dia, tidak mempersoalkan norma dari aturan Undang-Undang (UU) terkait TWK melainkan mempersoalkan pelaksanaan dari Undang-Undang yang tidak sesuai dengan tujuan UU.

"Tidak bisa disandingkan. Tidak saling mempengaruhi. Dan jangan ditafsirkan ini mempengaruhi, tidak, lain," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiil TWK, KPK Lanjutkan Proses Alih Status

Ia menjelaskan di dalam konstitusi pasal-pasal tentang HAM telah diakui secara norma.

Namun demikian faktanya dalam TWK, pelaksanaan pasal-pasal terkait HAM tersebut banyak masalah.

"Masa itu terus kita sandingin gara-gara babak belur (pelaksanaannya), normanya yang ada di konstitusi berubah, kan tidak. Atau sebaliknya, waduh ketika normanya ada terus faktanya babak yang belur dikatakan baik-baik saja, kan juga tidak. Karena itu memang tidak nyambung," kata dia.

Ia mengatakan fakta terkait pelaksanaan atau intensi pelaksanaan Undang-Undang adalah hal yang sangat signifikan.

Terlebih, kata Anam, Komnas HAM menemukan ada stigmatisasi hingga perendahan martabat perempuan dalam pelaksnaan TWK.

Baca juga: AJI Desak Jokowi Rampungkan Polemik TWK Pegawai KPK: Kami Tak Ingin Sikap Plin-plan

"Masa perintah Undang-Undang untuk melaksanakan sesuatu, (tapi) dilaksanakan dengan cara stigmatisasi, atau dengan cara merendahkan martabat perempuan misalnya, kan tidak. Itu tidak boleh," kata Anam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini