News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas, Arteria Dahlan Sebut UU Narkotika Jadi Penyebabnya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (tengah) dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, angkat suara perihal Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang disebut over kapasitas (over capacity).

Arteria menyoroti keadaan lapas yang banyak didominasi narapidana (napi) kasus narkoba.

Menurut dia, banyaknya napi narkoba ini imbas dari penegakan UU Narkotika.

"Kenapa bisa terjadi (over kapasitas) ? 50 persen lebih penghuni itu adalah napi narkoba."

"Saya pastikan salahnya di regulasi. Kok seolah-olah narkoba mendominasi dibanding kejahatan yang dominan di KUHP," kata Arteria, dikutip dari tayangan YouTube Tv One, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

Lanjutnya, Arteria mengatakan  semestinya sanksi bagi napi narkotika tak melulu dengan pidana penjara.

Terpidana kasus narkotika, kata Arteria, bisa menjalani rehabilitasi, sehingga nantinya lapas tak dipenuhi dengan napi narkoba.

"Tidak hanya melakukan pidana badan untuk sanksi narkoba, kan UU-nya sudah jelas."

"Bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi sekalipun yang bersangkutan terbukti. Tinggal gradasinya," ucap Arteria.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas: Tidak Ada Perang Antargeng Bandar

Melihat lapas over kapasitas ini, menurut Arteria, menjadi pengingat pentingnya UU Permasyarakatan (PAS) segera dikeluarkan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu merevisi UU Narkotika sehingga tidak berimbas pada penuhnya hunian lapas karena kasus narkoba.

"Solusi tidak hanya menambah anggaran, utamanya perbaikan sistem dan kelembagaan dari regulasi,."

"UU PAS harus segera dihadirkan, UU revisi Narkotika juga harus dihadirkan," jelas dia.

Seperti diketahui, Rabu (8/9/2021) terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini