TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah mulai dilaksanakan oleh beberapa instansi sejak Kamis (2/9/2021) lalu.
Peserta dapat mengakses jadwal SKD CPNS berdasarkan instansi masing-masing.
Selain itu, tertera beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta tes SKD CPNS.
Tak hanya itu, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2021 diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Dikutip dari menpan.go.id, ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Krakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Ingat! Ini yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes, Mulai dari Hasil Swab hingga KTP
Baca juga: Berikut Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 TWK, TIU dan TKP Beserta Ketentuan Passing Grade
Berdasarkan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas, passing grade bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP
Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas