TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil PT Sentul City Tbk, perusahaan properti yang mensomasi Rocky Gerung agar mengosongkan rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sentul City Tbk (BKSL) memberikan somasi terhadap Rocky Gerung sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan somasi pertama dikirimkan pada 26 Juli 2021.
Dalam somasi pertama itu, PT Sentul City memperingatkan lahan dan bangunan seluas 800 m2 di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung adalah milik sah PT Sentul City dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Melalui somasi itu, PT Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Baca juga: Kata Rocky Gerung soal Diminta Kosongkan Rumahnya oleh Sentul City: Merampas Hak Rakyat
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Setelah somasi pertama, Rocky Gerung, kata Haris, mendapatkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Poin-poin dari somasi kedua ini sama dengan somasi pertama.
Atas somasi tersebut, Rocky Gerung menyatakan penolakan.
Haris menyebut, Rocky Gerung sudah menempati rumah itu sejak 2009.
Rocky pun mendapatkan tanah itu dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Profil PT Sentul City
Kini mensomasi Rocky Gerung, seperti apa profil PT Sentul City Tbk?
Dikutip dari idnfinancials.com, Jumat (10/9/2021), PT Sentul City Tbk (BKSL) bergerak di bidang pengembangan termasuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, konstruksi dan fasilitas dan kontraktor umum yang meliputi pembangunan perumahan, rumah susun, bangunan, perkantoran, apartemen / kondominium, area perbelanjaan (mal dan plaza), rumah sakit, ruang konferensi, rumah ibadah, taman air, ruko, sekolah dan bangunan komersial pada umumnya.
Perusahaan ini juga bergerak dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan real estat dan properti, yaitu penjualan dan pembelian bangunan, rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, unit kamar apartemen, ruang kantor, mal perbelanjaan dalam ruangan dan lain-lain; layanan seperti jasa penyewaan dan pengelolaan properti, kawasan industri, gedung perkantoran, taman hiburan / rekreasi, pengelolaan taman dan keamanan (penjaga keamanan), dan bidang terkait.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1995.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi perusahaan, Pt Sentul City awalnya bernama PT Sentragriya Kharisma.
Perusahaan ini berdiri dan disahkan melalui Akta No 311 tanggal 16 April 1993.
Pada 9 Agustus 1993, nama perusahaan berubah menjadi PT Royal Sentul Highlands.
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Setelah itu, nama perusahaan berganti lagi menjadi PT Bukit Sentul Tbk yang disahkan dengan Akta No 26 tanggal 11 Desember 1997.
Pada 19 Juli 2006, perusahaan berganti nama lagi menjadi PT Sentul City Tbk hingga sekarang.
Saat ini, PT Sentul City dinakhodai oleh Tjetje Muljanto selaku Presiden Direktur.
Di jajaran Dewan Komisaris, di antaranya ada Basaria Panjaitan yang merupakan mantan pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu menjabat sebagai Presiden Komisaris sejak 14 Oktober 2020.
(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri Retno/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Sania Mashabi)