Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko baru-baru ini melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi.
Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45," ujarnya kepada media, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti
Menurut Romli, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik.
Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," katanya.
Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah mencemarkan diri saya," ujarnya.
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan Dirinya Bukan Pejabat Antikritik
Namun, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.