Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian Sengketa GKI Yasmin, Momentum Penguatan Toleransi
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkasnya.
Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW.
Somasi tersebut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories.
Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.
Respons ICW
ICW sendiri menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.
ICW berharap Moeldoko memahami posisi pejabat publik yang memiliki tanggungjawab dan oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya.
"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," kata tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur menanggapi pelaporan oleh Moeldoko ke polisi, Jumat (10/9/2021).