News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Penumpang KRL wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Masih dari keterangan di laman KRL, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi BM Kosgoro 1957 di Cempaka Putih, Wamendag Ingatkan Warga Tetap Taat Prokes

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini