TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14-20 September 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM akan tetap diberlakukan selama pandemi Covid-19 masih ada.
Sementara, evaluasi PPKM di Jawa-Bali akan terus dilakukan setiap pekan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu."
"Hal itu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Sementara, dalam PPKM selama sepekan kedepan, Bali mengalami penurunan hingga berada di level 3.
Luhut juga menyoroti adanya tiga aturan baru yang dilonggarkan selama sepekan kedepan.
Di antaranya, bioskop boleh dibuka di wilayah level tertentu, dibukanya dua bandara yang menjadi pintu masuk bagi internasional, hingga strategi pemerintah hidup bersama Covid-19.
Baca juga: Bioskop Diizinkan Dibuka untuk Daerah PPKM Level 2 dan 3
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah
Bioskop Boleh Dibuka di Level 2 dan 3
Luhut menjelaskan, wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk membuka bioskop.
Namun, kapasitas bioskop maksimal hanya 50 persen.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.
Kendati demikian, sama seperti memasuki tempat wisata, warga yang ingin mengunjungi bioskop juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut juga menegaskan, bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.