News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Tak Masuk Daftar Pemeriksaan Saksi Hari Ini, Kalapas Tangerang Diperiksa Selasa Besok 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sebanyak 20 saksi dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan ini.

Namun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono tak masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.

Pemeriksaan terhadap Victor dijadwalkan dilakukan pada Selasa (14/9/2021) besok.

Baca juga: Ditjenpas Serahkan Jenazah Rocky, Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Pihak Keluarga

Baca juga: Respons Kabareskrim Dapat Nilai E dari ICW Soal Pemberantasan Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Victor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini belum ada agenda pemeriksaan kepada Kalapas. Rencana besok jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).

Untuk hari ini, terdapat 20 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 46 orang itu. Saksi yang diperiksa hari ini antara lain adalah petugas lapas yang berjaga saat kejadian, petugas PLN, hingga petugas pemadam kebakaran.

"Hari ini 20 saksi diperiksa oleh penyidik. 14 dari petugas lapas, 3 dari PLN dan 3 lainnya adalah petugas pemadam kebakadan," jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur pidana.

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Seperti diketahui, peristiwa kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Kebakaran ini menewaskan 41 orang dan kini menjalani proses identifikasi jenazah oleh Tim Disaster Victim Identification Mabes Polri di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses identifikasi itu, Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi 10 jenazah dan saat ini pengidentifikasian 31 jenazah lainnya masih terus dilakukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini