TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 14 hingga 20 September nanti.
Pengumuman perpanjangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021) malam.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah pelonggaran dikarenakan menurunnya kasus Covid-19.
Di antaranya pembukaan bioskop hingga tempat wisata.
Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (14/9/2021), berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Jawa-Bali:
1. Tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa Bali yang Berstatus PPKM Level 4
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 8 kabupaten diturunkan levelnya dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Dari 8 kabupaten kota yang turun level ini, sebagian besar berada di Provinsi Bali yang semula masih berstatus PPKM Level 4.
Dengan penurunan level ini, kini hanya ada tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3,
"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet.
Sebelumnya, ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
Sebanyak 11 kabupaten/kota itu berada di Jawa Timur sebanyak dua kabupaten yakni Kabupaten Ponorogo dan Magetan.