Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.
"(Pintu dari luar negeri, red) Yang masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."
"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan," ujar Luhut.
Baca juga: PPKM di Bali Akhirnya Turun ke Level 3
Sementara, terkait persyaratan bagi pendatang dari luar negeri, Luhut menyebut telah divaksinasi secara penuh.
Kemudian, mereka juga wajib melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari.
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," ujar Luhut.
4. Pembatasan di Tempat Wisata
Pelonggaran juga menyasar tempat wisata.
Wilayah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan membuka wisata.
Namun, pembukaan tempat wisata ini menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan.
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.
Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.
"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.
Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Taufik Ismail)